Berapa Pajak yang Dikenakan saat Menjual Mesin Perkakas di Indonesia? Penjelasan PPh Badan dan PPN atas Penjualan Mesin Bekas

“Saya ingin menjual mesin perkakas yang sudah tidak terpakai, tetapi bagaimana dengan pajaknya?”
Tidak sedikit perusahaan yang menjual mesin perkakas atau peralatan produksi yang sudah tidak diperlukan karena perubahan tata letak pabrik, penghentian produksi, penggantian peralatan, dan sebagainya. Dalam situasi seperti ini, mungkin banyak yang bertanya-tanya.
Pertanyaan yang sering muncul antara lain:
“Apakah hasil penjualan langsung dikenakan pajak?”
“Kapan pajaknya dibayar?”
“Apakah dikenakan PPN (VAT)?”
dan sebagainya.
Kali ini, kami akan menjelaskan perlakuan perpajakan saat menjual mesin perkakas dan peralatan di Indonesia.
Yang Dikenakan Pajak Bukan “Seluruh Hasil Penjualan”, melainkan “Laba Penjualan”
Saat menjual peralatan, bukan berarti “jika terjual seharga 1 juta yen, pajak dikenakan atas 1 juta yen tersebut”.
Dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang menjadi objek pajak adalah “laba penjualan”.
Sebagai contoh, mari kita lihat kasus mesin press yang dibeli seharga Rp 1 miliar, lalu dijual dalam keadaan hampir tidak pernah dipakai karena perubahan rencana produksi. Jika akumulasi penyusutannya Rp 100 juta, nilai buku menjadi Rp 900 juta. Jika harga jual melebihi nilai buku ini, timbul laba penjualan; jika lebih rendah, timbul rugi penjualan.
Jika mesin ini dijual seharga Rp 1 miliar,
Harga jual Rp 1 miliar − Nilai buku Rp 900 juta = Laba penjualan Rp 100 juta
hasilnya seperti di atas.
Rp 100 juta ini diperlakukan sebagai laba dalam perhitungan PPh Badan dan pada prinsipnya menjadi objek PPh Badan.

Pajak Tidak Dibayar atas Laba Penjualan Secara Terpisah
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi saat menjual peralatan adalah:
“Karena mesin terjual dengan untung, pajak atas keuntungan itu harus segera dibayar.”
Banyak yang berpikir demikian.
Namun pada kenyataannya, laba penjualan mesin perkakas tidak dikenakan pajak secara terpisah.
Laba penjualan dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak perusahaan secara keseluruhan, lalu PPh Badan dihitung dari situ.
Dengan kata lain, laba penjualan mesin perkakas ditambahkan ke laba perusahaan secara keseluruhan dan hanya merupakan salah satu unsurnya.
• Laba dari usaha utama
• Laba dari penjualan peralatan
• Pendapatan dan biaya lainnya
Semuanya dijumlahkan untuk menghitung penghasilan kena pajak perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, meskipun penjualan peralatan menghasilkan laba, PPh Badan tidak dibayar secara terpisah hanya atas laba tersebut.
Berapa Besar Pajak yang Harus Dibayar
Laba dari penjualan peralatan dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak perusahaan secara keseluruhan untuk menghitung PPh Badan. Karena itu, tidak ada tarif pajak khusus untuk penjualan peralatan; besarnya pajak ditentukan berdasarkan tarif PPh Badan yang berlaku bagi perusahaan.
Tarif PPh Badan yang utama adalah sebagai berikut.
• Wajib pajak badan umum: 22% (tarif PPh Badan standar)
• Perusahaan terbuka (jika memenuhi persyaratan tertentu): 19% (pengurangan 3% dari 22%)
• Usaha kecil dan menengah (omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar): Berlaku tarif 11%, yaitu pengurangan 50% dari tarif 22% untuk wajib pajak badan umum.
Kasus di Mana PPh Badan Tidak Timbul Meskipun Penjualan Peralatan Menghasilkan Laba
Sebenarnya, ada kasus di mana PPh Badan tidak timbul meskipun penjualan peralatan menghasilkan laba, yaitu ketika perusahaan secara keseluruhan mengalami rugi. Misalnya, jika usaha utama mengalami kerugian besar dan penghasilan kena pajak akhir tetap negatif meskipun laba penjualan peralatan sudah ditambahkan, pada prinsipnya PPh Badan tidak timbul. Karena itu, perlu diperhatikan bahwa “menjual peralatan dan memperoleh laba = pasti membayar PPh Badan” tidaklah selalu benar.
Ada pula yang khawatir, “Perusahaan sedang merugi dan perlu menjual peralatan dalam proses likuidasi atau penataan usaha, tetapi tidak sanggup menanggung biaya lagi.” Namun, karena laba penjualan peralatan dihitung sebagai bagian dari laba rugi perusahaan secara keseluruhan, jika penghasilan kena pajak akhirnya rugi, pada prinsipnya PPh Badan tidak timbul.
Beban pajak akhir ditentukan bukan hanya oleh penjualan peralatan, tetapi berdasarkan kondisi laba rugi perusahaan secara keseluruhan.

Apakah Penjualan Mesin Perkakas Dikenakan PPN (VAT)?
Selain PPh Badan, perlakuan PPN (VAT) juga perlu diperhatikan.
Secara umum, jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual mesin perkakas atau peralatan, penjualan tersebut dikenakan PPN (11%).
Misalnya, jika mesin dijual seharga Rp 1 miliar,
Harga jual: Rp 1 miliar
PPN (VAT) 11%: Rp 110 juta
Total tagihan: Rp 1,11 miliar
rinciannya seperti di atas.
Penjual perlu menerbitkan Faktur Pajak (Tax Invoice) saat penjualan dan memasukkannya ke dalam pelaporan PPN.
Perlu dicatat, PPN (VAT) bukanlah pajak yang pada akhirnya ditanggung oleh penjual, melainkan mekanisme untuk menyetorkan ke negara PPN (VAT) yang biasanya dipungut dari pembeli. Oleh karena itu, penjual pada dasarnya tidak menanggung PPN (VAT).
Penjualan Peralatan di Pabrik Berikat (Bonded Zone) Memerlukan Perhatian Lebih
Saat menjual peralatan di pabrik berikat, selain PPh Badan dan PPN (VAT), prosedur kepabeanan di Bea Cukai juga diperlukan.
Pabrik berikat menerima fasilitas seperti pembebasan bea masuk dan PPN impor saat mengimpor peralatan dan mesin. Karena itu, saat menjual peralatan, mungkin diperlukan prosedur kepabeanan dan pengajuan izin untuk mengeluarkannya dari zona berikat.
Ada juga kasus di mana perusahaan mengira “urusan selesai setelah peralatan terjual”, tetapi kemudian ditemukan kekurangan dalam prosedur kepabeanan dan diminta melakukan penanganan tambahan. Agar penjualan berjalan lancar, penting untuk memahami aturannya terlebih dahulu.
Prosedur rinci, dokumen yang diperlukan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menjual peralatan dari pabrik berikat dijelaskan secara lengkap di artikel ini. Jika Anda berencana menjual peralatan dari pabrik berikat, silakan baca juga artikel tersebut.
Kesimpulan
Saat menjual mesin perkakas atau peralatan di Indonesia, yang menjadi objek PPh Badan bukanlah seluruh hasil penjualan, melainkan “laba penjualan”, yaitu selisih antara harga jual dan nilai buku. Selain itu, laba penjualan ini tidak dikenakan pajak secara terpisah; PPh Badan dihitung atas penghasilan kena pajak yang digabungkan dengan laba perusahaan secara keseluruhan.
Saat menjual peralatan, PPN 11% juga dikenakan secara terpisah. Selain itu, jika menjual peralatan di pabrik berikat (di dalam zona berikat), prosedur kepabeanan juga diperlukan, sehingga perlu diperhatikan.
Menjual peralatan yang tidak terpakai merupakan cara efektif untuk memperoleh kembali dana, tetapi yang penting adalah memahami perlakuan perpajakannya terlebih dahulu sebelum melanjutkan.