Chat Now
Kembali ke daftar artikel
Kolom

Penjelasan Prosedur Kepabeanan dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menjual Mesin Bekas di Pabrik Berikat Indonesia

Saat menjual mesin bekas di pabrik berikat di Indonesia, mengeluarkan mesin dari pabrik tanpa melalui prosedur yang semestinya dapat menimbulkan masalah perpajakan dan kepabeanan.

Berbeda dengan pabrik biasa, pabrik berikat berada di bawah pengawasan Bea Cukai, sehingga pemindahan atau penjualan mesin memerlukan prosedur yang telah ditentukan. Di pabrik berikat Indonesia, seluruh pergerakan mesin dan peralatan, mulai dari pembelian, penggunaan, pemindahan, pemusnahan, hingga penjualan, diawasi oleh Bea Cukai. Jika mesin dikeluarkan atau dijual tanpa pengajuan dan persetujuan yang diperlukan, ada risiko dikenakan tagihan pajak tambahan atau timbul masalah administratif.

Artikel ini menjelaskan jual beli mesin bekas di pabrik berikat, mulai dari poin-poin yang perlu diperiksa hingga prosedur kepabeanan dan alur kerjanya dalam praktik.


Apa Itu Pabrik Berikat

Di Indonesia terdapat area manufaktur khusus yang disebut “zona berikat”, dengan fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, PPN, dan pungutan lainnya atas bahan baku serta mesin dan peralatan impor. Ada dua jenis utama, yaitu:


• Kawasan Berikat (KB)

Bentuk usaha yang beroperasi di dalam kawasan industri atau area berikat yang telah ditetapkan. Kegiatannya berfokus pada produksi untuk ekspor, dan seluruh area berada di bawah pengawasan Bea Cukai.


• KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Fasilitas yang diberikan kepada masing-masing produsen eksportir. Pabrik di luar kawasan KB pun dapat memperoleh pengembalian atau pembebasan bea masuk atas bahan baku dan mesin yang digunakan untuk produk ekspor.


Pengawasan Ketat oleh Bea Cukai

Mesin dan peralatan yang dimasukkan ke pabrik berikat terus diawasi sebagai “barang dalam pengawasan” di database Bea Cukai. Karena mendapat pembebasan atau penangguhan bea masuk, PPN, dan pungutan lainnya saat diimpor, otoritas Bea Cukai memantau lokasi dan kondisi penggunaan peralatan tersebut.

Agar tidak terjadi pengeluaran tanpa izin, penjualan kembali di dalam negeri, atau pemusnahan yang tidak semestinya, setiap pemindahan, penjualan, dan pembuangan peralatan memerlukan pengajuan yang tepat dan pencatatan yang tertib. Jika dalam audit Bea Cukai ditemukan ketidaksesuaian antara pembukuan dan fisik barang, atau pengeluaran yang tidak dilaporkan, hal ini dapat berujung pada tagihan pajak tambahan atau masalah administratif.

Berikut rangkuman contoh risiko yang dapat terjadi.


Alur Prosedur Kepabeanan dalam Praktik

Berikut ringkasan cara melakukannya dalam 4 langkah. Perlu dicatat, penanganan dalam praktik dapat berbeda tergantung pada keputusan pihak Bea Cukai dan situasinya, sehingga disarankan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu ke kantor Bea Cukai yang berwenang sebelum melanjutkan.


Langkah 1: Penerbitan Dokumen Kepabeanan

Jika perusahaan di zona berikat menjual mesin atau peralatan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), perusahaan harus terlebih dahulu menerbitkan dokumen pemberitahuan pabean. Jenis dokumen yang diperlukan berbeda-beda tergantung kondisinya, misalnya apakah mesin tersebut barang impor atau barang yang diperoleh dari dalam negeri. Daftar dokumen untuk setiap situasi dapat dilihat di bawah ini.


Langkah 2: Memeriksa Perlu Tidaknya Pembayaran Tambahan Bea dan Pajak

Saat mengeluarkan barang modal dari zona berikat ke TLDDP, tergantung pada kondisi seperti masa penggunaan peralatan, perlakuan saat impor, klasifikasi peralatan, dan jenis fasilitas berikat (KB/KITE), ada kasus di mana pembayaran tambahan Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh 22 Impor tidak diperlukan.

Secara umum, untuk barang modal yang telah digunakan di zona berikat selama jangka waktu tertentu atau lebih, pembebasan bea dan pajak dapat diberlakukan apabila memenuhi persyaratan kepabeanan. Untuk memastikan apakah fasilitas tersebut berlaku, disarankan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu ke kantor Bea Cukai yang berwenang.


Kasus ①: Contoh yang Tidak Dikenakan Tagihan Tambahan

  • Mesin perkakas impor telah digunakan di pabrik berikat selama 4      tahun atau lebih

  • Daftar aset peralatan sesuai dengan data registrasi Bea Cukai

  • Dijual di dalam negeri setelah penggunaan normal

→ Jika memenuhi syarat di atas, ada kasus di mana pembayaran tambahan Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh 22 Impor tidak diperlukan.


Kasus ②: Contoh yang Dapat Dikenakan Tagihan Pajak Tambahan

  • Dijual di dalam negeri tidak lama setelah diimpor

  • Masa penggunaan masih singkat

  • Data registrasi Bea Cukai belum diperbarui

  • Ada perubahan fungsi penggunaan peralatan

→ Ada kemungkinan Anda diminta membayar pajak yang dibebaskan saat impor.


Langkah 3: Lama Proses Pemberitahuan Pabean

Untuk lama proses pemberitahuan pabean, ada kalanya peraturan tidak menetapkan batas waktu yang jelas, dan lamanya berbeda tergantung pada kategori perusahaan (jalur hijau/jalur merah), tingkat kepadatan di Bea Cukai, serta isi dokumen. Untuk jalur hijau, jika pemberitahuan diajukan pada pagi hari, SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) biasanya terbit pada hari yang sama.


Langkah 4: Pemeriksaan Fisik untuk Jalur Merah

Perusahaan yang termasuk kategori jalur merah wajib menjalani pemeriksaan fisik sebelum persetujuan pengeluaran, dan prosesnya bisa memakan waktu hingga sekitar 3 hari kerja.


Untuk Jalur Hijau

Pengajuan pemberitahuan BC → Pemeriksaan sistem → Penerbitan SPPB


Untuk Jalur Merah

Pengajuan pemberitahuan BC → Penerbitan SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah) → Pemeriksaan fisik (maksimal 3 hari kerja) → Penerbitan SPPB

Selain itu, dari sisi perpajakan, PPN sebesar 11% (PPN Output) harus dikenakan atas harga jual, dan Faktur Pajak juga wajib diterbitkan.


Kesimpulan

Jual beli mesin bekas di pabrik berikat berbeda dengan transaksi peralatan bekas biasa, karena harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur kepabeanan dan perlakuan perpajakan secara tepat. Peralatan di kawasan berikat diperlakukan sebagai “barang dalam pengawasan” oleh Bea Cukai, sehingga pengajuan dan persetujuan yang tepat mutlak diperlukan saat menjual atau mengeluarkannya.

Prosedur sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kantor Bea Cukai yang berwenang, kategori perusahaan (jalur hijau/jalur merah), jenis peralatan, dan kondisi operasional Bea Cukai.

Saat menjual atau mengeluarkan mesin bekas dari pabrik berikat, kami menyarankan agar Anda selalu mengonfirmasi terlebih dahulu ke kantor Bea Cukai yang berwenang, lalu melanjutkan proses sambil mengikuti arahan mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan.

Cari mesin Untuk menjual peralatan, klik di sini

Daftar Isi